Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial S (37), mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang pernah populer lewat grup musik Birboy. (Foto: Polda Aceh).

LHOKSUKON, iNews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap pria berinisial S (37), warga Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireun. Sosok S diketahui sebagai mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang pernah populer lewat grup musik Birboy. 

Penangkapan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) sore, di Gampong Beurawang, Kecamatan Jeumpa. Dalam operasi tersebut, aparat menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang, dengan total berat mencapai 1,87 kilogram.

Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra menjelaskan, proses penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif menggunakan teknik penyamaran atau undercover buy.

“Satu bungkus sabu didapat di lokasi penangkapan, disimpan pelaku di dalam sepeda motornya. Sementara satu bungkusan lain kita amankan dari dalam ember di dapur rumah tersangka,” ujar AKP Erwinsyah Putra dikutip dari Polda Aceh.

Menurutnya, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Pelaku sempat beberapa kali mengubah lokasi pertemuan untuk transaksi, mulai dari wilayah Baktiya Barat hingga akhirnya diarahkan ke Bireun.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network