Akibat pembacokan tersebut, korban berinisal S yang berusia 43 tahun mengalami luka serius di bagian kepala sehingga harus dirawat intensif di RSUD Tanjungpinang.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dipakai pelaku untuk membacok mantan istrinya.
"Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait