"FJH bukannya menolong korban, namun dia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," katanya.
Begitu FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba pelaku YA masuk ke dalam. Di situ YA ikut memerkosa korban.
Sambil menangis, korban pun diantar MY pulang keesokan harinya pukul 03.00 WIB. Korban lalu menangis dan menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku YA dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait