Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pemerkosan dan zina dengan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 50 atau Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Machfud.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait