ACEH TENGGARA, iNews.id – Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, nekat membunuh bidan muda karena cintanya ditolak. Pelaku membunuh gadis berusia 19 tahun itu secara sadis dengan cara mencekik, lalu membakar korban di kamarnya.
Setelah tiga tahun menjadi buronan polisi, pelaku pembunuhan bidan muda, AS (23), akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Tenggara di Desa Terutung Pedi, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Selama tiga tahun, pemuda ini melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Saat diringkus polisi, pelaku sempat melarikan diri dari belakang rumahnya. Polisi lalu membawa AS ke rumah korban, Ade Andirini (19), yang masih tetangganya.
Dari pengakuan pemuda ini, dia nekat membunuh bidan muda itu karena cintanya ditolak. Aksi pembunuhan itu telah dia rencanakan. Pelaku masuk ke rumah korban di pagi hari. Rumah dalam keadaan sepi karena orang tua korban berjualan ke kota. Sementara korban sedang tidur karena baru pulang kerja piket malam dari Rumah Sakit Umum (RSU) Sahuddin Kutacane.
Pelaku pun menghabisi nyawa korban secara sadis. Dia mencekik korban saat tidur, lalu membakar korban di bawah kasur hingga jasadnya hangus pada Maret 2014 lalu. “Dari keterangan sementara, diindikasikan ini pembunuhan berencana karena tersangka sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk membunuh korban,“ kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Gugun Hardi Gunawan.
Penangkapan pembunuh bidan ini menjadi perhatian warga. Polisi terpaksa menjaga lokasi kejadian dengan senjata lengkap. Polisi lalu membawa pelaku ke Mapolres Aceh Tenggara. Atas perbuatannya, pemuda ini terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait