Empat desa di Kota Banda Aceh masuk dalam kategori bahaya narkoba. Ini diketahui berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan BNN (Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Empat gampong (desa) di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh masuk dalam kategori bahaya narkoba. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banda Aceh.

"Pada 2021 ada lebih kurang empat gampong yang memang sesuai dengan indikator masuk ke kategori bahaya bahaya narkoba," kata Kepala BNNK Banda Aceh Hasnanda Putra, Rabu (8/12/2021).

Hasnanda menambahkan, BNNK memiliki tugas pencegahan dan pemberdayaan masyarakat tentang pemetaan kawasan rawan narkoba. 

"Pengukuran tersebut menggunakan delapan indikator pokok dan lima indikator pendukung," katanya.

Dia memaparkan, indikatornya antara lain ada kasus kejahatan narkoba, ada angka pengguna narkoba, interaksi sosial masyarakat.

"Dan apakah ada bandar atau pengguna narkoba," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemetaan berdasarkan indikator tersebut, maka BNNK menetapkan sejumlah kategori yakni bahaya, waspada, siaga dan aman.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network