BANDA ACEH, iNews.id - Sat Reskrim Polresta Banda Aceh akhirnya menangkap pelaku penipuan jual beli sembako murah. Tak main-main, korban dari penipuan ini berjumlah puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Dia ditangkap petugas di sebuah rumah dalam Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi menyelidiki kasus dugaan penipuan itu berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.
"Dalam penangkapan ini kita amankan barang bukti berupa satu buku catatan pemesanan barang sembako, saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut," kata Fadhillah, Selasa (16/5/2023).
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 63 warga Banda Aceh tertipu dengan tawaran sembako murah yang dilakukan NB. Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp677 juta.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait