Polisi menangkap 12 penambang emas ilegal dan mengamankan dua buah ekskavator dari dua wilayah Aceh (Antara)

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator, dua alat pendulang emas, dan tiga lembar ambal penyaring emas.

Selain di Nagan Raya, penggerbekan juga dilakukan di tambang emas Desa Leubok Beutong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. 

Di lokasi itu, petugas menangkap enam penambang, yaitu MH (50), HD (25), HR (37), SK (30), SY (24), dan AR (20).

"Barang bukti yang disita lainnya berupa dua pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas, dua plastik berisikan emas kotor, dan minyak solar 500 liter," kata Sony.

Sony menegaskan enambangan ilegal juga menjadi di antara penyebab bencana alam seperti banjir yang saat ini melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.

"Kami ingatkan para penambang ilegal yang belum tertangkap untuk segera menghentikan kegiatan melanggar hukum tersebut," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network