Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto. Foto: Antara/HO-Humas Pemerintah Aceh

BANDA ACEH, iNews.id - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus 2021. Nova telah menerbitkan Instruksi Gubernur (ingub) mengenai kebijakan ini yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, Ingub tersebut mengamanatkan bupati/wali kota mengatur PPKM dengan mengoptimalkan posko sampai dengan tingkat gampong untuk mencegah Covid-19. Pelaksanaannya dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong.

“Ingub ini ditujukan kepada para bupati dan wali kota serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA),” kata Muhammad Iswanto, Kamis (12/8/2021).

Dia mengatakan, pada wilayah zona hijau posko difokuskan pada surveilans aktif, seluruh suspect dites, dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala. Wilayah zona kuning menekankan pada kasus pelacakan kontak erat dan isolasi mandiri.

Sedangkan wilayah zona oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai dengan lima rumah dengan kasus positif ditemukan di gampong dalam tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian pelacakan kontak erat, serta menutup tempat bermain anak, tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Pada wilayah zona merah menekankan pelaksanaan PPKM tingkat gampong.

“Pelaksanaan PPKM berdasarkan ingub tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh komponen yang terlibat,” kata dia.


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network