SF, guru pesantren atau Dayah Nurussalam, di Aceh Timur ternyata sudah memperkosa santriwatinya selama tiga tahun (Ilustrasi/iNews.id)

Saat ini, pelaku yang tercatat sebagai warga Darul Aman, Aceh Timur, sudah ditangkap dan diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan. 

Dan atau melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network