Sementara itu, MIH tega menggagahi santrinya karena alasan tak tahan menahan nafsunya syahwatnya. Dia juga mengaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama.
"Korbannya lima. Akan kami dalami kemungkinan bisa bertambah," katanya.
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu mesjid di Kecamatan Timang Gajah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo, Pasal 47 Qanun Aceh, Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait