Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk mencegat dan menangkap tersangka di area bandara.
"Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023).
Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana Uqubat Ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2.000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait