Habib Rizieq Shihab keluar dari Gedung Polda Metro Jaya dengan mengangkat kedua tangannya yang terikat borgol plastik. (Foto: Tim MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa sejak pagi, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) dini hari. Habib Rizieq tampak mengenakan rompi berwarna oranye dan dibawa dengan mobil tahanan setelah diperiksa selama sekitar 14 jam.

Dari pantauan, Habib Rizieq keluar pada Minggu (13/12/2020) dini hari tepat pukul 00.23 WIB. Dikawal ketat, dia menunjukkan tangannya yang diborgol dengan plastik.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya. (Foto: MNC Portal)

Dia kemudian digiring ke mobil tahanan yang sudah disiagakan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).

Habib Rizieq ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Acara yang dilakukan Habib Rizieq menimbulkan kerumunan massa yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 10.25 WIB. Habib Rizieq Shihab yang mengenakan pakaian putih tampak didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Umum FPI Munarman. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network