Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yos Sudarso. (Foto: iNews/Yusriadi)

Diketahui, seorang anak di Aceh Tengah bernama Asmaul Husna menggugat ibu kandungnya Kausar. Gugatan ini tertuang dengan nomor Pdt.G/2021/PN Tkn.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar rumah mewah tiga tingkat dengan tanah seluas 894 meter yang ditempati pengguat agar dikosongkan. Rumah mewah ini terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang ditinggali ibu kandung dan empat adik penggugat.

Pengadilan sudah melakukan dua kali proses mediasi, tapi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kasus ini sempat viral di medsos saat penggugat mendatangi rumah yang menjadi objek sengketa.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network