Diketahui, harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Harimau Sumatera yang bernama latin Panthera tigris sumatrae (Luskin, 2017) ini hanya tersisa ± 600 individu.
Populasinya terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal. Jerat menjadi momok mengerikan bagi sang raja rimba. Pemburu menggunakan jerat sebagai alat utama berburu harimau karena mudah, murah dan berpeluang besar untuk mendapatkan satwa buruannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait