Penemuan bangkai harimau sumatra mati di Aceh Timur. (ANTARA/HO)

Diketahui, harimau Sumatra merupakan satwa dilindungi di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Harimau Sumatera yang bernama latin Panthera tigris sumatrae (Luskin, 2017) ini hanya tersisa ± 600 individu.

Populasinya terancam oleh perburuan dan perdagangan ilegal. Jerat menjadi momok mengerikan bagi sang raja rimba. Pemburu menggunakan jerat sebagai alat utama berburu harimau karena mudah, murah dan berpeluang besar untuk mendapatkan satwa buruannya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network