"Lanustika ditangkap karena berkonflik dengan manusia pada 29 Agustus 2021," kata dia.
Pelepasliaran satwa dilindungi ini sebut Fifin, mengacu pada SE Dirjen KSDAE nomor 8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemic Covid-19.
Pelepasliaran ini juga menjadi bukti kepemimpinan dengan contoh (leading by examples) yang diusung G20 Presidensi Indonesia, melalui aksi-aksi nyata Indonesia dalam menyelamatkan biodiversitas/keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu isu bidang lingkungan hidup dan perubahan iklim yang dibahas dalam pertemuan G20.
"Dengan pelepasliaran ini mudah-mudahan Harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi dan secara red list IUCN masuk ke dalam critically endangered dapat berkembang dengan baik. Harimau Sumatera harus terus dilestarikan," pungkas Fifin.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait