Namun, ia menegaskan bahwa keretakan rumah tangga pasangan itu sudah terjadi jauh sebelum pengangkatan PPPK sang suami.
“Benar, mereka sudah lama tidak akur. Jadi tidak bisa dipastikan apakah perceraian itu karena status PPPK atau bukan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait kasus yang menyita perhatian publik ini.
Banyak warganet mengangkat tagar seperti #IstriPejuangBajuKorpri dan #PPPKViral, sebagai bentuk dukungan moral untuk sang istri.
Sebagian bahkan meminta agar pemerintah meninjau ulang kelayakan moral suami yang bersangkutan sebagai ASN.
“Kalau begini moralnya, bagaimana mau jadi panutan rakyat?” tulis seorang warganet.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait