LHOKSUKON, iNews.id – Dua laki-laki yang tengah mengendarai sepeda motor di Lhoksukon, Aceh ditangkap polisi. Setelah digeledah, ditemukan sebungkus ganja kering.
Kedua laki-laki tersebut yakni Hus, (40) warga Gampong Teungoh dan S (34) asal warga Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Mereka diamankan di perempatan Kota Lhoksukon, Kamis (11/2/2021).
Seperti dikutip dari tribratanews, keduanya lantas digiring personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara. Tersangka Hus merupakan residivis kasus yang sama dan baru dibebaskan dari Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur, empat bulan lalu.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik menyampaikan, penangkapan bermula saat polisi lalu lintas menghentikan kendaraan pelaku yang melaju dari arah Medan. Keduanya tidak memakai helm dan motor tak memiliki pelat nomor.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait