SUKA MAKMUE, iNews.id - Pembayaran honorarium petugas pelaksana vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, terlambat. Untungnya, keterlambatan ini tidak sampai mengganggu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada tenaga kesehatan, petugas pelayan publik dan warga lanjut usia.
"Kami sedang mengupayakannya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya Haji Said Azman, Rabu (24/3/2021).
Dia menambahkan, saat ini pemerintah daerah masih mengupayakan pencairan dana untuk membayar 192 orang anggota tim vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Nagan Raya. Honorarium mereka belum terbayar sejak Januari 2021.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh, Ali Munir mengatakan, honorarium petugas vaksinasi Covid-19 belum bisa dicairkan karena pemerintah daerah masih melakukan pengalihan anggaran.
"Usulan-usulan dari dinas kesehatan dan rumah sakit sudah disampaikan, dan sedang proses peng-input-an (pemasukan data) dan akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah," katanya.
Meski demikian, dia memastikan pencairan dana untuk membayar honorarium petugas vaksinasi sudah bisa dilakukan pada April 2021. Itu akan dilakukan setelah pembahasan pengalihan anggaran tuntas.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait