Ilustrasi dua bocah di Pidie dicabuli pria dewasa asal Medan. (Foto : iNews.id)

"Sekarang pelaku diserahkan ke unit PPA satreskrim Polres Pidie untuk proses penyelidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rizal.

Atas perbuatannya, pelaku KH dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network