Ketua IJTI Aceh Munir Noer mengecam keras tindakan intimidasi pengawal Ketua KPK kepada dua jurnalis di Aceh. (Foto: ist)

Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.

“Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber),” ujarnya.

Karena itu, kata dia, IJTI, PWI, dan AJI Banda Aceh mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut. “Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik,” ucapnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network