LBH Banda Aceh saat memberikan keterangan terkait mahasiswi melapor nyaris diperkosa namun ditolak polisi. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Kronologi peristiwa tersebut bermula saat korban berada di rumahnya, Minggu (17/10/2021). Saat itu seorang pria mengetuk pintu rumahnya. Ketika pintu dibuka pelaku langsung membekap korban dan berupaya melakukan tindakan percobaan pemerkosaan.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Wahyudi mengatakan, petugas sudah memberikan penjelasan dan pengarahan, namun korban yang didampingi kuasa hukum dari LBH Banda Aceh langsung meninggalkan Mapolresta.

"Jika ada warga yang mau melapor ke polisi tetapi belum memiliki sertifikat vaksin atau disuntik vaksin, dia tetap bisa mengajukan laporan, ada solusi lain dengan dulu," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network