Mereka juga menuntut agar Polres Aceh Singkil mengusut kasus tersebut.
"Kami dan segenap masyarakat mendesak @polres_acehsingkil untuk memproses kasus ini. UU no 41 tahun 2014, pasal 91 A dan 91 B, dan 302 KUHP dengan terang menjelaskan bahwa Indonesia melarang masyarakatnya untuk menyiksa hewan," tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari sejumlah pihak yang berwenang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait