Tangkapan layar Detik-Detik Satpol PP Aceh Evakuasi Anjing Peliharaan yang Akhirnya Mati

Mereka juga menuntut agar Polres Aceh Singkil mengusut kasus tersebut.

"Kami dan segenap masyarakat mendesak @polres_acehsingkil untuk memproses kasus ini. UU no 41 tahun 2014, pasal 91 A dan 91 B, dan 302 KUHP dengan terang menjelaskan bahwa Indonesia melarang masyarakatnya untuk menyiksa hewan," tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari sejumlah pihak yang berwenang.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network