ACEH BESAR, iNews.id - Polisi menangkap HH (49), seorang pria yang tega membunuh dan membuang mayat mantan istrinya di hutan Aceh Besar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap motif pelaku menghabisi nyawa NZ (45).
"Seteleh dilakukan penyelidikan, didapatkan motif bahwa si korban menangih uang hasil penjualan rumah," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, Senin (20/12/2021).
Citra Yudha menambahkan, hasil penjualan rumah itu dengan total Rp150 juta. Seharusnya, korban NZ mendapat hasil sebesar Rp50 juta.
"Namun, pelaku tak mengiyakan dan diam saja. Pelaku juga emosi terhadap korban," katanya.
Dia melanjutkan, aksi pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (18/11/2021) di rumahnya di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Korban awalnya ingin bertemu dan memberitahu pelaku jika anaknya sakit," katanya.
Tak hanya itu, korban juga meminta uang Rp50.000 ke pelaku untuk membeli obat anaknya. Keduanya kemudian masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan.
Usai melakukan hubungan badan, lanjutnya, korban membahas uang penjualan rumah atau tanah senilai Rp50 juta. Namun, pelaku malah membunuh korban.
"Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul dada korban dengan siku. Pelaku juga menutup korban dengan menggunakan kasur," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Warga Desa Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh digegerkan dengan penemuan mayat perempuan bugil, Selasa (14/12/2021). Korban ditemukan di semak-semak hutan kawasan perkebunan warga dengan kondisi terbungkus plastik.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Riyan Citra Yudha mengatakan, kronologi penemuan mayat perempuan tanpa busana itu bermula saat seorang warga melintas di kebun dan mencium aroma menyengat.
Setelah dicari sumbernya, saksi terkejut menemukan ada mayat dan langsung melapor ke warga serta polisi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait