ACEH BESAR, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pembunuh perempuan yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Aceh Besar. Pelaku ternyata HH (49) yang merupakan mantan suami korban.
"Pelaku berinisial HH, mantan suami korban. Kami tangkap pelaku di rumahnya usai mayat wanita tersebut di bawa ke rumah sakit umum," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha, Senin (20/12/2021).
Citra Yudha menambahkan, aksi pembunuhan ini dilakukan pada Kamis (18/11/2021) di rumahnya di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
"Korban awalnya ingin bertemu dan memberitahu pelaku jika anaknya sakit," katanya.
Tak hanya itu, korban juga meminta uang Rp50.000 ke pelaku untuk membeli obat anaknya. Keduanya kemudian masuk ke kamar dan melakukan hubungan badan.
Kemudian, korban membahas uang penjualan Rp50 juta. Namun, pelaku malah membunuh korban.
"Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul dada korban dengan siku. Pelaku juga menutup korban dengan menggunakan kasur," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait