Dua bandar chip domino di Sigli Aceh dihukum cambuk (Antara)

SIGLI, iNews.id - Dua terpidana kasus judi di Sigli, Aceh dieksekusi cambuk. Mereka dicambuk di halaman Mesjid Agung Alfalah Kota Sigli.

"Dua terpidana jarimah maisir atau judi masing-masing yakni Adnan (50) dan Kadir (28)," kata JPU Pidie, Tarmizi, Kamis (27/1/2022). 

Dia menambahkan, eksekusi kepada Adnan dilakukan sebanyak 35 kali cambuk dikurangi masa tahanan menjadi 31 kali dan Abdul Kadir mendapatkan 30 kali cambuk dikurangi masa penangkapan dan tahanan menjadi 27 kali cambuk.

"Keduanya terbukti melanggar dua pasal yang berbeda, yakni Adnan melanggar pasal 20 Ayat 1 Jo Pasal 6. Sedangkan, Abdul Kadir melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," kata Tarmizi.

Diketahui Adnan ditangkap pada Rabu (20/10/2021) oleh Polres Pidie di Warung kopi di Kecamatan Pidie. 

"Dia diduga sebagai agen judi togel alias tuto gelap," katanya.

Sementara Abdul Kadir ditangkap polisi saat transaksi judi Chip High Domino melalui ponsel pada warung kopi di Gampong Gle Cut Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie pada Senin (25/10/2022).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network