Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa ES saat hendak ditahan Kejari Bireuen, Aceh, Rabu (2/6/2021). (Antara Aceh)

BANDA ACEH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh menahan seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp231,8 juta. Tersangka berinisial ES, oknum Kepala Desa (kades) Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen periode 2017-2018.

"Tersangka ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak di Banda Aceh, Rabu (2/6/2021).

Fri Wisdom mengatakan, tersangka ES dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bireuen. Penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan. Dari informasi tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim untuk menyelidiki," kata Fri Wisdom.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network