ACEH BESAR, iNews.id - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, mengajukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Syariah yang memvonis bebas MA dan DP, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Jaksa berkeyakinan kedua pelaku layak dipidana hukuman 200 bulan penjara atau 16,5 tahun sesuai dengan surat tuntutan.
Kasipidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim mengatakan, pada pengadilan tingkat pertama terdakwa MA selaku ayah korban dan DP paman korban divonis bebas atau lepas dari segala tuntutan penuntut umum. Maka jaksa Aceh Besar pada 7 April 2021 telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Salinan atau memori kasasi diserahkan kepada MA melalui Mahkamah Syariah Jantho pada 13 April 2021," kata Wahyu, Senin (14/6/2021).
Wakil Mahkamah Syariah Jantho, Ervy Sukmarwati mengatakan, kedua perkara yang diproses secara terpisah tersebut sudah selesai di tingkat pertama. Namun dia mengakui untuk kasus MA jaksa mengajukan kasasi, sementara untuk DP telah diputus pada tingkat banding.
Ervy mengatakan, selama proses sidang, Mahkamah Syariah, telah melakukannya sesuai prosedur. Hakim telah memerintahkan kedua pelaku keluar dari penjara.
Bebasnya kedua pelaku menjadi sorotan karena dianggap mencoreng upaya perlindungan anak. Kedua pelaku dituduh memperkosa bocah berusia 11 tahun.
Nenek dari korban, AI, meminta keduanya dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan dipenjarakan lagi. Nenek AI meyakini ayah dan paman korban telah melakukan perbuatan tidak terpuji kepada cucunya sebanyak dua kali.
"Yang melakukan pemerkosaan ayah dan paman kandungnya. Ayahnya dua kali, pamannya dua kali," ujar AI.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait