Namun di tengah perjalanan, korban yang tersadar dan merasa telah ditipu langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Personel lantas bergerak cepat dan meringkus ketiga pelaku. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga batu merah delima palsu, tiga unit handphone seluler dan uang tunai Rp1,3 juta.
Akibat perbuatanya, para pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait