Pemuda yang menjual video porno di media sosial saat ditangkap tim patroli siber Direskrimsus Polda Aceh. (Foto: Humas Polri)

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kartu tanda penduduk, dua telepon seluler, satu motor beserta STNK, buku tabungan bank dan ATM.

"Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19/2016 atas perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network