"Paspor kru kapal pesiar tersebut terdiri atas sembilan warga Inggris, empat warga Belanda, serta warga negara Spanyol, Filipina, Jerman, Kanada, dan Belarusia, masing-masing satu orang. Kapten kapal merupakan warga Jerman," kata Heni Yuwono.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh itu menyebutkan jika dari penyelidikan nanti ditemukan ada bukti pelanggaran, maka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman pelanggaran undang-undang keimigrasian tersebut paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Sjachril mengatakan, kapal pesiar tersebut berada di perairan Pulau Rusa, Aceh Besar sejak Jumat (5/2/2021). Keberadaan kapal pesiar tersebut dari rangkaian informasi intelijen.
“Dari informasi awal, kapal berangkat dari Maladewa pada 29 Januari 2021 tujuan Singapura," kata Sjachril.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait