Kasus penganiayaan dengan tersangka turis diselesaikan Kejari Simeulue melalui JPU dengan restorative justice. (ANTARA/Kejari Simeulue)

BANDA ACEH, iNews.id - Kasus bule mabuk yang menganiaya warga lokal di Kabupaten Simeulue, Aceh diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Perkara ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue melalui jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Simeulue Suheri Wira Fernanda mengatakan, penyelesaian perkara dengan tersangka warga negara asing tersebut dengan keadilan restoratif setelah Kejaksaan Agung menyetujuinya.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice atau keadilan restoratif karena para pihak. Baik korban maupun pelaku sudah berdamai," ujarnya, Selasa (6/6/2023).

Suheri mengatakan, kasus penganiayaan tersebut dengan tersangka Risbi Jones Bodhi Mani (23) warga negara Australia. Sementara korban Edi Ron (38), warga Siripak, Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network