Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian merekomendasikan nama pengusul, lokasi kebun, dan jumlah luas serta mengirimkannya ke BPDPKS sebagai syarat penyaluran dana.
"Penerima dana adalah kelompok tani, gabungan kelompok tani dan koperasi. Para pihak itulah memanfaatkan dana dari BPDPKS untuk peremajaan kelapa sawit," kata Muhammad Yusuf.
Muhammad Yusuf mengatakan, penyidik Kejati Aceh sudah meminta keterangan dan pengumpulan data dari pihak-pihak terkait, antara lain pihak BPDPKS Kementerian Keuangan.
Kemudian, direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Dinas Perkebunan dan Peternakan kabupaten, dan para pihak penerima dana program peremajaan sawit rakyat.
"Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan segera para menetapkan para pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Muhammad Yusuf.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait