Alat berat disita tim Polda Aceh di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Rabu (27/1/2021). (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id – Pelaku penambangan emas ilegal di Kabupaten Pidie ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. Satu unit ekskavator dan dua lembar karpet asbuk hijau diamankan. 

Pelaku berinisial M (41), warga Tangse, Kabupaten Pidie. Dia ditangkap di lokasi penambangan emas ilegal, wilayah aliran Sungai Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.

“M beserta barang bukti diamankan Senin (25/1/2021) pukul 09.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis (28/1/2021).  

Dia menyebutkan, pengungkapan penambangan emas ilegal tersebut diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari penemuan itu, personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap pelaku M bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network