Alat berat disita tim Polda Aceh di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Rabu (27/1/2021). (Foto: Antara)

Dia dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. 

Selain di Geumpang, personel Ditreskrimsus Polda Aceh juga mengamankan satu unit alat berat di lokasi penambangan diduga ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta diwakili Kasubdit IV Tipidter, AKBP Mulyadi mengatakan, penyitaan dilakukan karena lokasi penambangan tidak mengantongi izin. Lokasi penambangan tersebut juga dinilai dapat merugikan negara. 

“Alat berat yang diamankan berupa ekskavator. Alat berat ini dijadikan barang bukti,” kata AKBP Mulyadi.

Dia menjelaskan, praktik tambang tersebut diduga melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network