Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Anang, Jumat (22/8/2025).

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menyita empat unit mobil milik Riza Chalid. Secara keseluruhan, sembilan kendaraan telah disita oleh tim penyidik.

“Penyidik Gedung Bundar baru saja telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa barang dan juga dilakukan penyitaan yang diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah atas nama tersangka MRC,” kata Anang.

Empat kendaraan tersebut disita dari pihak yang memiliki hubungan dengan Riza Chalid, hasil penggeledahan di dua lokasi rumah di wilayah Bekasi, Jawa Barat.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network