Namun volume pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan sebesar 9.029,63 meter kubik.
“Volume pekerjaan timbunan yang diduga tidak dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar 3.329,24 meter kubik,” kata Siswanto.
Dua melanjutkan, berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Teuku Umar (UTU) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, nilai yang dikerjakan oleh pihak rekanan sebesar Rp1.274.533.931.81,-
Sehingga terjadi kerugian negara berdasar Audit BPKP perwakilan Aceh sebesarRp399.442.623, demikian Kajari Aceh Barat Siswanto.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait