"Kami juga memusnahkan barang bukti jeratan gajah berupa kabel listrik dan tali pengikat," katanya.
Dia melanjutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan dari sejumlah kasus tindak pidana umum periode Januari hingga Oktober 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Dalam kasus tindak pidana lingkungan penyetruman gajah dengan 11 terpidana tersebut para pelaku dijerat hukuman bervariasi mulai hukuman penjara delapan bulan hingga tiga tahun sesuai dengan tindakan atau peran yang dilakukan para terpidana," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait