BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 38 terpidana berbagai kasus masih menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mereka melarikan saat akan dieksekusi ke penjara.
Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.
"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Muhammad Yusuf, Senin (1/3/2021).
Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.
Sejak tim dibentuk Januari 2021, Tim Tabur sudah menangkap tujuh terpidana dan dua terpidana menyerahkan diri. Dua terpidana menyerahkan diri tersebut yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait