Sebelumnya, Kejati Aceh menyurati pengguna anggaran pada Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019 untuk bertemu Kasi C Bidang Intelijen Kejati Aceh. Isinya permintaan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perhubungan Aceh tahun anggaran 2019.
Dalam surat yang dia tandatangani, pengguna anggaran yang dimintai keterangan diminta membawa dokumen pengadaan dan pemasangan "rolling guardrail" di Pegunungan Geurutee, pengadaan pemasangan paku marka LED "glass eye" dan "rolling guardrail u-turn" di Aceh Timur dan Kota Langsa. Selanjutnya pengadaan dan pemasangan "rolling guardrail" di pegunungan Seunapet, dokumen pengadaan pemasangan "rolling guardrail" di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya, dokumen pengadaan pemasangan "rolling guardrail u-turn" dan daerah rawan kecelakaan di Provinsi Aceh.
Serta Dokumen pengadaan "rolling guardrail", chevron, cermin, delinator, dan paku marka di lintasan Bener Meriah pada Simpang Bogor, Geleungi-Lintasan Jagung dan Bintang.
Sementata itu, informasi yang dihimpun, anggaran pengadaan dan pemasangan "rolling guardrail" di Pegunungan Geurutee mencapai Rp2,5 miliar. Pemasangan paku marka LED "glass eye" dan "rolling guardrail u-turn" di Aceh Timur dan Kota Langsa dengan anggaran Rp1,5 miliar.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait