Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi pembangunan jembatan. (Ilustrasi/Agung Sulistyo/iNews)

Berikutnya, KN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SF selaku Wakil Direktur CV PJ yang merupakan kontraktor pelaksana, serta RM selaku insinyur lapangan perusahaan konsultan PT NG.

Muhammad Yusuf mengatakan pembangunan jembatan berupa pengerjaan rangka baja. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana tidak mengerjakan pekerjaan sesuai kontrak.

"Kendati tidak mengerjakannya, tetapi para tersangka melakukan pencairan uang kontrak kerja mencapai 100 persen. Begitu juga serah terima pekerjaan, juga sudah dilakukan," kata Muhammad.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network