Rupanya, aksi tersebut membuat warga lainnya geram, sehingga beramai-ramai menghakimi kedua pelaku hingga babak belur.
"Salah satu pelaku mengalami luka robek di bagian kepala sehingga dilarikan ke RS Tgk. Chik di Tiro," katanya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil curian seperti besi, sebilah pisau dapur, dua unit ponsel dan satu unit sepmor diamankan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku adijerat dengan Pasal 362 Juncto 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait