Barang bukti lainnya, sebuah gunting yang digunakan pelaku untuk memotong segel juga diamankan. Termasuk selang yang sudah dimodifikasi dan galon untuk mengangkut minyak.
"Jadi pada saat petugas datang memergokinya, pelaku baru selesai memotong segel dan juga memasukkan selang yang sudah dimodifikasi ke lubang muat dan tumpahan minyak," tukas Anggun.
Dari pengakuan kepada petugas, DK diketahui telah tiga kali melancarkan aksi "kencing" serupa.
akibat perbuatannya, DK dikenakan UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 53 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Mencoba melakukan tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait