Kapolres Qori Wicaksono menjelaskan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut berada di wilayah hukum Polres Pak Oak Bharat, Sumatera Utara.
Sedangkan aliran Sungai Lae Kombih mengalir ke wilayah hukum Polres Kota Subulussalam Aceh.
Kapolres Qori Wicaksono yang mendapat laporan dari Kapolsek Penanggalan, segera memerintahkan kapolsek untuk berkoordinasi dengan para kepala desa dan para kepala dusun dan warga di sekitar aliran sungai.
"Di lokasi kejadian juga turut ditemukan beberapa bagian dari mobil dan secarik kertas dari perusahaan travel yang menerangkan bahwa mobil travel tersebut berangkat dari Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Aceh," kata kapolres.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait