Dua pengedar narkoba jenis ganja yang ditangkap polisi. Mereka kirimkan Ganja ke Jakarta dari Aceh (Syukri Syariffudin/MNC Portal)

Dia  mengatakan, tersangka juga pernah mengirimkan paket narkoba jenis ganja tersebut melalui jasa ekspedisi sebanyak lima kali, tiga kali pengiriman gagal terkirim (berhasil ditangkap) dan 2 kali pengiriman berhasil berhasil terkirim ke tujuan. 

Sementara satu pengiriman paket ganja tersebut yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi yang berada di kawasan Peunayong dan 1 pengiriman paket lagi yang berhasil dikirimkan yaitu melalui jasa ekspedisi kawasan Batoh dengan tujuan pulau Jawa.

“Untuk barang ini mereka dapat dari SP yang juga berasal Lamteuba dan menjadi DPO,” katanya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka melanggar Pasal 115 ayat 2 Sub Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 111 Ayat 2 dari UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network