BANDA ACEH, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penertiban aset pemerintah daerah di wilayah Provinsi Aceh. Ini dilakukan agar aset itu dapat dikelola sebagai sumber pendapatan daerah.
"Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk memberikan pemasukan bagi kas daerah," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (10/2/2022).
Saat ini, kata dia, di wilayah Aceh masih banyak ditemukan pengelolaan aset yang tumpang tindih antar-pemerintah daerah ataupun dengan instansi vertikal dan BUMN. Di samping itu, terdapat juga aset-aset yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah namun faktanya dikuasi oleh pihak lain.
"KPK juga mencatat masih banyak ditemukan aset yang belum ditertibkan pasca pemekaran daerah, misalnya antara Aceh Timur - Kota Langsa dan Lhokseumawe - Aceh Utara. Dari data yang diterima KPK, tingkat penyertifikatan tanah juga masih rendah yakni sebesar 29,65 persen," paparnya.
KPK mendorong setiap pemerintah daerah berinovasi dalam optimalisasi pendapatan daerah. Pemda penting melakukan validasi potensi seluruh jenis pajak daerah kemudian melakukan kerja sama dengan instansi lain untuk melakukan monitoring transaksi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait