Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

JAKARTA, iNews.id - Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu saat sidang, Selasa (14/2/2023).

Vonis ini lebih berat 7 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, Kuat didakwa dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Mantan sopir Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati ini terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena tidak sopan dipersidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network