Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengecualikan jutaan Wajib Pajak dari kewajiban melapor SPT Tahunan.

Sistem Coretax menuntut akuntabilitas individu penandatangan guna menjamin transparansi setiap transaksi perpajakan nasional. Kondisi ini menyulitkan direksi PT PMA dengan mobilitas tinggi atau yang berdomisili di luar negeri saat harus mengesahkan dokumen pajak.

Otomatisasi menjadi kunci agar bisnis tetap patuh tanpa terhambat oleh proses manual yang lambat. Mekari Sign sebagai penyedia e-Meterai yang bermitra dengan PDS membantu percepatan ini lewat integrasi API e-meterai yang sah sesuai UU ITE dan standar PSrE Komdigi.

Langkah teknologi ini memastikan setiap invoice dan bukti potong memenuhi syarat hukum tanpa risiko penolakan oleh sistem DJP.

Perusahaan dapat mengamankan transaksi jarak jauh menggunakan API tanda tangan digital yang disediakan Mekari Sign di bawah pengawasan PSrE Komdigi dan payung hukum UU ITE. Integrasi tersebut membantu pengurus perusahaan menandatangani dokumen kapan saja, sehingga PPN Masukan tetap dapat dikreditkan tepat waktu.

DJP mengimbau WP Badan segera menuntaskan kewajiban sebelum akhir April guna menghindari kepadatan server dan sanksi denda.


Editor : Rizqa Leony Putri

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network