"Sekarang ini (barang bukti) ada 600 liter dalam drum, karena tangki-tangkinya sudah kosong. Semuanya sudah kita amankan," kata Sony.
Sony menambahkan, pihaknya masih terus mendalami apakah ada permainan di SPBU, kemudian modusnya seperti apa, sehingga dapat diproses lebih lanjut sampai ke jaksa penuntut umum.
"Saya imbau bagi pemilik SPBU agar dilakukan kontrol pada saat mobil mengisi minyak, berapa kapasitasnya. karena kalau sudah dimodifikasi bisa sampai satu ton, dan itu tidak mungkin," kata dia.
Sony menambahkan, temuan ini menjadi kasus ke 22 Polda Aceh terkait penimbunan BBM solar bersubsidi dari berbagai kabupaten/kota di Aceh. Sebelumnya hingga kasus ke 21 sebanyak 44,5 ton barang bukti telah diamankan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait