Ilustrasi penangkapan suami yang menggelapkan motor istri di Aceh Utara. (iNews.id)

Kemudian tim rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan WH yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.

Saat interogasi, WH mengaku motor sudah digadaikan kepada SUR (32) warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut seharga Rp1 juta. Polisi pun menangkap SUR dalam sebuah kamar kos di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Pengakuan SUR, motor milik korban sudah dititipkan kepada ES (42) warga Aceh Besar. Alasan dia hendak pulang ke kampung halaman. Polisi lalu mencari ES di Aceh Besar dan menangkapnya serta mengamankan barang bukti motor NMax tersebut.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. Sementara WH dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network